TUGAS DAN FUNGSI PEMERINTAH DESA
1. Kepala Desa
Kepala desa
adalah pemerintah desa yang dibantu perangkat desa sebagai unsur dari
penyelenggara pemerintahan desa (UU RI No 6 Tahun 2014 Pasal 1 Ayat 3).
Tugas dari
Kepala desa yaitu menyelenggarakan pemerintahan desa, serta pemberdayaan desa
tersebut (UU RI No 6 Tahun 2014 Pasal 26 Ayat 1)Struktur Organisasi
Pemerintahan Desa Yang Ada Di Setiap Pedesaan.Struktur Organisasi Pemerintahan
Desa Yang Ada Di Setiap Pedesaan
Kewajiban dari seorang kepala desa yaitu:
Kewajiban
dari seorang kepala desa menurut UU RI No 6 Tahun 2014 Pasal 26 Ayat 4 adalah:
- Memegang dan mengamalkan
Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Desa Negara Republik Indonesia Tahun
1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Republik
Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika;
- Meningkatkan kesejahteraan
masyarakat desa;
- Memelihara ketenteraman dan
ketertiban masyarakat desa;
- Menaati dan menegakkan
peraturan perundang-undangan;
- Melaksanakan kehidupan
demokrasi dan berkeadilan gender;
- Melaksanakan prinsip untuk tata
pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, professional, efektif dan
efisien, bersih serta bebas dari kolusi,korupsi dan nepotisme;
- Menjalin kerja sama serta
koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di desa;
- Menyelenggarakan administrasi
Pemerintahan Desa yang baik;
- Mengelola keuangan dan aset
desa;
- Melaksanakan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan desa;
- Menyelesaikan perselisihan
masyarakat di desa;
- Mengembangkan perekonomian
masyarakat desa;
- Membina dan melestarikan nilai
sosial budaya masyarakat desa;
- Memberdayakan masyarakat dan
lembaga kemasyarakatan di desa;
- Mengembangkan potensi sumber
daya alam yang ada dan melestarikan lingkungan hidup; dan
- Memberikan informasi kepada
masyarakat desa.
2. Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang melaksanakan dan mengatur fungsi
pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa.
berdasarkan
keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokrasi (UU RI No 6 Tahun 2014
Pasal 1 Ayat 4 membahas tentang UU Desa)Struktur Organisasi Pemerintahan Desa
Yang Ada Di Setiap Pedesaan.Struktur Organisasi Pemerintahan Desa Yang Ada Di
Setiap Pedesaan
Fungsi BPD
yang bersangkutan dengan kepala desa yaitu (UU RI No 6 Tahun 2014 Pasal 55)
adalah:
- Membahas dan menyepakati sebuah
Rencana Peraturan Desa bersama kepala desa;
- Menampung dan menyalurkan
aspirasi masyarakat desa; dan
- Melakukan pengawasan kinerja
kepala desa.
3. Sekretaris
Merupakan
perangkat desa yang bertugas untuk membantu kepala desa untuk mempersiapkan dan
melaksanakan pengelolaan administrasi desa, mempersiapkan bahan penyusunan
laporan penyelenggaraan pemerintah desa.Struktur Organisasi Pemerintahan Desa
Yang Ada Di Setiap Pedesaan
Fungsi
sekretaris desa adalah1:
- Menyelenggarakan sebuah
kegiatan administrasi dan mempersiapkan bahan untuk kelancaran tugas
kepala desa;
- Membantu dalam persiapan
penyusunan Peraturan Desa;
- Mempersiapkan bahan untuk
Laporan Penyelenggara Pemerintah Desa;
- Melakukan koordinasi untuk
penyelenggaraan rapat rutin;
- Pelaksana tugas lain juga yang
di berikan kepada seorang kepala desa.
4. Pelaksana Teknis Desa:
Kepala
Urusan Pemerintah (KAUR PEM) Tugas Dari Kepala Urusan Pemerintahan (KAUR PEM)
adalah untuk membantu kepala desa melaksanakan pengelolaan administrasi
kependudukan.
administrasi
pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat desa, mempersiapkan
bahan untuk merumuskan kebijakan penataan, kebijakan dalam penyusunan produk
hukum Desa.Struktur Organisasi Pemerintahan Desa Yang Ada Di Setiap Pedesaan
Sedangkan
fungsi adalah:
Melaksanakan
administrasi kependudukan.
- Mempersiapkan bahan-bahan
penyusunan untuk perencanaan peraturan desa dan keputusan kepala desa.
- administrasi pertanahan.
- Melaksanakan kegiatan
pencatatan monografi desa.
- bantuan dan melaksanakan
penataan kelembagaan untuk masyarakat serta kelancaran penyelenggaraan
pemerintahan desa.
- Mempersiapkan bantuan dan
melaksanakan kegiatan masyarakat yang berhubungan dengan upaya menciptakan
ketentraman dan ketertiban masyarakat dan pertahanan sipil di pedesaan.
- Melaksanakan tugas-tugas lain
yang diberikan kepada desa.
- Kepala Urusan Pembangunan (KAUR
PEMBANGUNAN) adalah membantu kepala desa untuk mempersiapkan bahan
perumusan kebijakan teknis pengembangan ekonomi masyarakat di desa.
pengelolaan
administrasi pembangunan, pengelolaan pelayanan untuk masyarakat serta
menyiapkan bahan usulan kegiatan dan pelaksanaan tugas pembantuan. Sedangkan
fungsinya adalah:
- Menyiapkan bantuan-bantuan
untuk analisa dan kajian perkembangan ekonomi masyarakat.
- Melaksanakan kegiatan
administrasi pembangunan
- Mengelola tugas pembantuan
- Melaksanakan tugas lain yang
diberikan oleh seorang kepala desa.
B. Tugas Kepala Urusan Pembangunan (KAUR PEMBANGUNAN)
Tugas Kepala
Urusan Pembangunan (KAUR PEMBANGUNAN) adalah membantu kepala desa untuk
mempersiapkan bahan perumusan kebijakan teknis pengembangan ekonomi masyarakat
di desa.
pengelolaan
administrasi pembangunan, pengelolaan pelayanan untuk masyarakat serta menyiapkan
bahan usulan kegiatan dan pelaksanaan tugas pembantuan. Sedangkan fungsinya
adalah:
- Menyiapkan bantuan-bantuan
untuk analisa dan kajian perkembangan ekonomi masyarakat.
- Melaksanakan kegiatan
administrasi pembangunan
- Mengelola tugas pembantuan
- tugas lain yang diberikan oleh
seorang kepala desa.
C. Kepala Urusan kesejahteraan Rakyat (KAUR KESRA)
Kepala
Urusan kesejahteraan Rakyat (KAUR KESRA)Tugas Kepala Urusan kesejahteraan
Rakyat (KUR KESRA) adalah untuk membantu kepala desa untuk mempersiapkan bahan-bahan
perumusan kebijakan teknis.
penyusunan
program keagamaan, serta melaksanakan program pemberdayaan masyarakat dan
sosial kemasyarakatan. Struktur Organisasi Pemerintahan Desa Yang Ada Di Setiap
Pedesaan
Sedangkan
fungsinya adalah:
- bahan dan melaksanakan program
kegiatan keagamaan.
- melaksanakan program
perkembangan kehidupan beragama.
- Menyiapkan bahan dan
melaksanakan program-program, pemberdayaan masyarakat dan sosial
kemasyarakatan.
- tugas-tugas lain yang diberikan
kepala desa.
D. kepala Urusan Keuangan (KAUR KEU)
kepala
Urusan Keuangan (KAUR KEU) adalah untuk membantu sekretaris desa melaksanakan
pengelolaan sumber pendapatan desa, pengelolaan administrasi keuangan desa dan
mempersiapkan bahan-bahan penyusunan APB Desa, serta laporan keuangan yang dibutuhkan
desa. Sedangkan fungsinya adalah:
- Mengelola administrasi keuangan
desa.
- Mempersiapkan bahan penyusunan
APB Desa.
- Membuat laporan
pertanggungjawaban keuangan.
- Melaksanakan tugas lain yang
diberikan sekretaris desa.
E. Kepala Urusan Umum (KAUR UMUM)
Kepala
Urusan Umum (KAUR UMUM) Tugas Kepala Urusan Umum (KAUR UMUM) adalah untuk
membantu sekretaris desa dalam melaksanakan administrasi umum, tata usaha dan
kearsipan pengelolaan inventaris kekayaan desa, serta mempersiapkan bahan rapat
dan laporan. Sedangkan fungsinya adalah:
- Melakukan pengendalian, dan
pengelolaan surat masuk dan surat keluar serta pengendalian tata kearsipan
untuk desa.
- Melaksanakan pencatatan
inventarisasi kekayaan desa.
- pengelolaan administrasi umum.
- Sebagai penyedia, penyimpan dan
pendistribusi alat tulis kantor serta pemeliharaan dan perbaikan peralatan
yang ada di kantor.
- Mengelola administrasi
perangkat desa.
- Mempersiapkan bahan-bahan
laporan.
- Melaksanakan tugas-tugas yang
lain yang diberikan oleh sekretaris desa.
5. Pelaksanaan Kewilayahan
Kepala Dusun
(KADUS) tugas kepala dusun adalah untuk membantu kepala desa melaksanakan tugas
dan kewajiban pada wilayah kerja yang sudah ditentukan sesuai dengan ketentuan
yang sudah ditetapkan.Struktur Organisasi Pemerintahan Desa Yang Ada Di Setiap
Pedesaan
Fungsi
kepala dusun:
- pelaksana dari tugas seorang
kepala desa di wilayah kerja yang sudah ditentukan.
- Melaksanakan kegiatan
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
- keputusan dan kebijakan yang
ditetapkan oleh seorang kepala desa tersebut.
- Membantu kepala desa melakukan
kegiatan dalam pembinaan dan kerukunan warga desa.
- Membina swadaya dan gotong
royong masyarakat.
- Melakukan penyuluhan program
pemerintah desa.
- Sebagai pelaksana tugas-tugas
lain yang diberikan oleh seorang kepala desa.
B. Administrasi Desa
Administrasi
Desa menurut Peraturan dari Menteri Dalam Negeri telah di jelaskan dalam Nomor
2 Tahun 2006 adalah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi
mengenai penyelenggaraan pemerintahan Desa pada Buku Administrasi Desa.Struktur
Organisasi Pemerintahan Desa Yang Ada Di Setiap Pedesaan
Jenis dan
bentuk Administrasi Desa menurut peraturan dari Menteri Dalam Negeri telah di
jelaskan dalam Nomor 32 Tahun 2006:
- Administrasi Umum adalah
kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai kegiatan pemerintahan Desa
yang telah di lakukan dan di catat pada Buku Administrasi Umum, terdiri
dari:
- Peraturan Desa.
- Keputusan Desa.
- Data Inventaris Desa.
- Aparat Pemerintah Desa.
- Tanah milik Desa/Tanah Kas
Desa.
- Tanah di Desa.
- Agenda.
- Ekspedisi.
2.
Administrasi Penduduk adalah kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai
penduduk dan memindahkan data penduduk pada Buku Administrasi Penduduk, terdiri
dari:
- Buku Data Induk Penduduk Desa.
- Mutasi Penduduk Desa.
- Rekapitulasi Jumlah Penduduk
Akhir Bulan.
- Penduduk Sementara.
3.
Administrasi Keuangan adalah kegiatan pencatatan data dan suatu informasi
mengenai pengelolaan keuangan desa pada Buku Administrasi Keuangan yang ada,
terdiri dari:
- Anggaran.
- Kas Umum.
- Buku Kas Harian Pembantu.
- Kas Pembantu Pajak.
- Pembantu Bank.
4.
Administrasi pembangunan adalah sebuah kegiatan pencatatan data dan informasi
pembangunan yang akan, sedang dan telah dilaksanakan pada Buku Administrasi
Pembangunan, terdiri dari:
- Rencana Pembangunan.
- Kegiatan Pembangunan.
- Inventaris Proyek.
- Kader-kader
Pembangunan/Pemberdayaan masyarakat.
5.
Administrasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau yang disebut dengan BPD
adalah senuah kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai BPD, terdiri
dari:
- Anggota BPD.
- Keputusan BPD.
- Kegiatan BPD.
- Data Agenda BPD.
- Ekspedisi BPD.
STRUKTUR ORGANISASI PEMERINTAHAN DESA
URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI PERANGKAT DESA.
DASAR HUKUM
1.Undang-undang
Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
2.Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
PerUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang
Desa;
3.Peraturan Yang Di Tetapkan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84
Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja
Pemerintah Desa;
4.Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 2 Tahun 2015 tentang Desa;
5.Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pedoman Organisasi
Perangkat Desa;
6.Peraturan Dari Desa Ciharashas Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Struktur Organisasi
dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
7.Peraturan Dari Kepala Desa Ciharashas Nomor 2 Tentang Uraian Tugas Pokok dan
Fungsi Perangkat Desa.
TUGAS DAN FUNGSI SEKRETARIS DESA
1)Sekretariat
Desa dipimpin oleh Seorang Sekretaris Desa dibantu oleh unsur para staf
sekretariat yang bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang Administrasi
Pemerintahan.
2)Sekretaris Desa mempunyai fungsi membantu Kepala Desa Yaiyu :
- melaksanakan urusan seperti
tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi
- urusan umum seperti penataan
administrasi perangkat desa, penyediaan perangkat desa dan kantor,
penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas,
dan pelayanan untuk umum;
- urusan keuangan seperti
pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan
dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi
penghasilan dari seorang Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga
pemerintahan desa lainnya; dan
- perencanaan seperti menyusun
rencana anggaran pendapatan dan pembelanja desa, menginventarisir data-data
dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi suatu program,
serta penyusunan laporan.
Sekretaris Desa mempunyai tugas :
- Memberikan saran dan
pendapat kepada seorang Kepala Desa;
- pemimpin, mengkoordinasikan dan
mengendalikan mengawasi semua unsur/kegiatan sekretariat desa;
- Selalu Memberikan informasi
mengenai suatu keadaan sekretariat desa dan keadaan umum yang ada di desa;
- Merumuskan program kegiatan
seorang Kepala Desa;
- Membantu Kepala desa dalam
menyusun rapat desa.Melaksanakan urusan surat menyurat, kearsipan,
evaluasi dan laporan;
- Mengadakan dan melaksanakan
persiapan rapat dan mencatat hasil-hasil dari rapat tersebut rapat;
- Membantu Kepala Desa dalam
Menyusun suatu rumuskan rancangan mengenai suatu Peraturan Desa
- Mengumpulkan dan menganalisa
sumber-sumber penghasilan yang baru
k.Melaksanakan administrasi kepegawaian Perangkat Desa tersebut; - penyediaan, penyimpanan
dan pendistribusian alat-alat tulis kantor serta pemeliharaan dan
perbaikan suatu kantor tersebut;
- mengusahakan ketertiban dan
kebersihan lingkungan bangunan lain milik desa;
- administrasi
kependudukan, administrasi pembangunan dan administrasi kemasyarakatan;
- Menyusun suatu laporan
penyelenggaraan pemerintahan desa, laporan keterangan penyelenggaraan
pemerintahan desa dan pemberian informasi penyelenggaraan pemerintahan
desa kepada masyarakat;
- Melaksanakan tugas Kepala Desa
apabila Kepala Desa berhalangan;
- Melaksanakan tugas-tugas lain
yang di berikan oleh Kepala Desa dan tugas lain sesuai peraturan prundang
–undangan.
TUGAS DAN FUNGSI KEPALA URUSAN TERBAGI MENJADI 3
YAITU:
a.Kepala Urusan Keuangan
b.Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum;
c.Kepala Urusan Perencanaan
Kepala Urusan Keuangan dalam membantu Sekretaris Desa
mempunyai fungsi :
Kepala
urusan keuangan memiliki fungsi dan wewenang dalam melaksanakan urusan keuangan
seperti pengurusan administrasi keuangan.
administrasi
sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan
administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan
desa lainnya.Struktur Organisasi Pemerintahan Desa Yang Ada Di Setiap Pedesaan
Kepala Urusan Keuangan
Sekretaris
Desa mempunyai tugas beberapa tugas yaitu:
- Mempelajari peraturan
perundang-undangan kebijakan teknis, dan petunjuk teknis bahan yang lainnya
yang berhubungan dengan tugasnya;
- Mengelola keuangan desa dan
sumber-sumber keuangan lainnya
- Mencari, mengumpulkan,
menghimpun dan mengolah serta menyajikan data dan informasi yang
berhubungan dengan bidang tugasnya tersebut;
- Melaksanakan penatausahaan
keuangan desa;
- Mencatat dan melakukan kegiatan
administrasi pajak, BKU, SPJ serta administrasi lain yang berkaitan dengan
keuangan desa;
- Melaksanakan dan mencatat
pengadministrasian penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa serta tunjangan
BPD desa dan lembaga lainnya juga;
- bahan perencanaan pelaksanaan
dan evaluasi program peningkatan penggalian dan pengembangan sumber-
sumber pendapatan;
- bahan pengendalian
program kerja desa;
- konsep Rencana Peraturan Desa
tentang Pungutan Desa serta Peraturan-peraturan Desa yang lainnya sesuai
bidang dan tugasnya masing-masing;
- Melaksanakan pelayanan kepada
masyarakat;
- Menyusun laporan pelaksanaan
seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
- Memberikan saran dan
pertimbangan kepada Sekretaris Desa mengenai kebijakan-kebijakan dan
tindakan yang akan diambil;
- Melaksanakan tugas yang
diberikan oleh seorang Kepala Desa dan tugas lainnya sesuai peraturan
perundang-undangan.
Kepala Urusan Tata Usaha
Kepala
Urusan Tata Usaha dalam membantu Sekretaris Desa
Mempunyai
fungsi melaksanakan urusan-urusan ketatausahaan seperti tata naskah,
administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi
perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan
rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan
umum.
Kepala
Urusan Tata Usaha dalam membantu Sekretaris Desa mempunyai tugas beberapa tugas
yaitu:
- Mempelajari peraturan tentang
perundang-undangan kebijakan teknis serta bahan lainnya yang berhubungan
dengan bidang tugasnya;
- Menyusun rencana, melaksanakan
dan mengendalikan suatu program kerja urusan umum;
- Mencari, mengumpulkan,
menghimpun dan mengolah serta menyajikan data-data dan informasi yang
berhubungan dengan bidang tugasnya masing-masing;
- Melakukan tugas administrasi surat
menyurat serta pelayanan umum;
- tugas administrasi
kearsipan, dokumentasi, data dan kepustakaan;
- Melakukan tugas perlengkapan
dan rumah tangga Pemerintahan Desa;
- Melaksanakan tugas
menyelenggarakan dan melaksanakan ketatausahaan Kepala Desa;
- tugas administrasi dan
menyiapkan sarana perjalanan dinas;
- Menyiapkan bahan penyusunan
kebijakan dan pedoman sesuai bidang tugasnya;
- Pemantauan, evaluasi
pelaksanaan kebijakan dan pedoman sesuai bidang tugasnya;
- Fasilitasi terhadap pelaksanaan
dan/atau permasalahan sesuai bidang tugasnya;
Kepala Urusan Perencanaan
Kepala
Urusan Perencanaan dalam membantu Sekretaris Desa mempunyai fungsi
mengkoordinasikan urusan-urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran
pendapatan dan belanja desa.
data-data
dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta
penyusunan laporan Struktur Organisasi Pemerintahan Desa Yang Ada Di Setiap
Pedesaan.
Sekretaris
Desa mempunyai Beberapa Tugas yaitu:
- Mempelajari peraturan
perundang-undangan dan kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta
bahan lainnya yang berhubungan dengan bidang tugasnya;
- Menyusun rencana anggaran
pendapatan serta belanja desa;
- melaksanakan dan mengendalikan
program kerja yang di jalankan;
- merencanakan dan membuat Review
RPJMDes, RKPDes dalam menyusun RAPBDes.
- Menginventarisir data-data
dalam rangka pembangunan desa,
- Melakukan monitoring dan
evaluasi program, serta Penyusunan laporan yang sudah di dapat.
- Merencanakan, melaksanakan,
mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan program perekonomian serta
pembangunan masyarakat;
- Menginventarisir dan memantau
pelaksanaan pembangunan serta administrasi pembangunan di tingkat desa;
- Merencanakan, melaksanakan dan
mengevaluasi pelaksanaan kegiatan-kegiatan peningkatan sarana dan
prasarana yang ada di desa
.jpeg)

0 Komentar